Rabu, 19 Agustus 2020

Pengertian dan Peran Lembaga Keuangan

Mantan KA UPTD
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan didefinisikan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.

Sedangkan Lembaga Keuangan menurut Undang- Undang No.14/1967 Pasal 1 ialah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.

Dari ketiga pengertian tersebut lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang dalam operasi sehari-harinya menjalankan jasa di bidang keuangan, yaitu berupa perantara (intermediasi) dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang defisit dana baik itu sektor rumah tangga, swasta, maupun pemerintah.

Peran Lembaga Keuangan
Menurut Ycager & Seitz lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sebagai berikut:
  1. Pengalihan aset (assets transmutation). Lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. 
  2. Likuiditas (Liquidity). Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
  3. Alokasi pendapatan (Income allocation). Pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tabungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saham-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan membeli atau menyimpan barang.
  4. Transaksi (Transaction). Lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
 Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyar Pengertian dan Peran Lembaga Keuangan
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan (Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
  1. Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah.Lembaga keuangan menyediakan sarana atau saluran yang menguntungkan untuk tabungan keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup.
  2. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi. Lembaga keuangan memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan modal dan dana sektor industri yang biasanya dalam jumlah besar yang bersumber dari para penabung.
  3. Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Lembaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersebut.
  4. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
  5. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasabahnya. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
  6. Keuntungan jangka panjang lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kemudian meminjamkannya dengan tingkat bunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang lebih panjang kepada nasabah debitur.
  7. Risko yang lebih kecil. Pengawasan dan pengaturan pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lebih kecil dan investasi lain.

Secara garis besar, resiko yang dihadapi lembaga keuangan dapat dituliskan sebagai berikut:
  1. Resiko Kredit: resiko bahwa aliran kas yang dijanjikan dari pinjaman dan surat berharga mungkin tidak dibayar penuh.
  2. Resiko Likuiditas: resiko bahwa kenaikan tiba-tiba dari penarikan kewajiban dapat menyebabkan lembaga keuangan melikuidasi aset dalam waktu yang sangat pendek dan harga yang rendah.
  3. Resiko suku bunga: resiko yang diciptakan perusahaan keuangan bahwa maturitas dari aset dan kewajiban tidak sesuai
  4. Resiko Pasar: resiko yang muncul pada aset yang diperdagangkan dan kewajiban karena perubahan tingkat suku bunga, nilai tukar dan harga aset lain.
  5. Resiko Luar Neraca (Off-Balance Sheet): resiko yang muncul dari perusahaan keuangan sebagai hasil dari aktivitas yang berhubungan dengan aset yang tergantung dan kewajiban-kewajiban.
  6. Resiko Nilai Tukar Asing: Resiko yang muncul dari perubahan nilai tukar dapat menyebabkan nilai dari asset perusahaan keuangan dan kewajiban didenominasi dalam nilai tukar asing
  7. Resiko Negara atau Kedaulatan: Resiko yang muncul karena pembayaran dari peminjam luar negeri dapat tertahan karena adanya intervensi dari pemerintah luar negeri.
  8. Resiko Teknologi: Resiko yang muncul dari perusahaan keuangan oleh sebuah Perusahaan keuangan ketika investasi teknologi tidak menciptakan simpanan biaya yang terantisipasi
  9. Resiko Operasional: Resiko bahwa teknologi yang ada atau sistem pendukung dapat rusak atau hancur
  10. Resiko Insolvensitas: Resiko bahwa perusahaan keuangan tidak memiliki cukup modal untuk menutup penurunan tiba-tiba dari nilai asetnya.